KRIMINAL

Gegara Dimintai Uang, Suami Aniaya Istrinya Hingga Babak Belur

Polrestabes Palembang mengamankan salah satu warga Kecamatan Ilir Barat I, Palembang bernama Ahmad Jais (54) usai aniaya istrinya DA (35). KDRT itu dipicu oleh sikap korban saat meminta uang kepada pelaku.

Penganiayaan itu terjadi di rumah keduanya di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada Kamis (15/2/2024), sekitar pukul 18.00 WIB. Jais aniaya istrinya hanya karena korban meminta uang.

“Karena pelaku tidak mempunyai uang pada waktu itu dan tidak senang dengan cara korban (meminta uang). Akhirnya terjadilah adu mulut antara mereka berdua,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Iptu Fifin.

Fifin menjelaskan, keributan dari keduanya semakin memanas sehingga pelaku memukul istinya hingga babak belur. Pelaku juga menggunakan helm bahkan kayu sepanjang 1 meter.

“Pelaku memukul istrinya 4 kali menggunakan helm. Kemudian memukul kepala istrinya dengan tangan sebanyak 3 kali, memelintir tangan korban 2 kali, menjambak rambut korban hingga akhirnya memukul tubuh korban dengan balok kayu sepanjang 1 meter,” jelasnya.

Akibat aksi keji pelaku, korban mengalami luka di bagian tubuh, kaki hingga kepalanya. Korban pun membuat laporan ke Polrestabes Palembang. Kemudian para petugas bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.

Jais Mengaku Menganiaya Istrinya Untuk Melindungi Diri

Usai dilakukan interogasi, Jais mengaku awalnya hanya ingin melindungi diri saat korban ingin menghajarnya dengan tongkat kayu.

“Saya cuman mau ngambil paksa tongkat kayu itu karena dia mukul saya duluan, mungkin karena saling tarik tongkat tadi jadi dia kena pukul,” katanya.

BACA JUGA : Erina Gudono Masuk Radar Gerindra untuk Maju di Pilkada Sleman Yogya

Atas perbuatannya, Jais dikenakan Pasal 44 ayat (1), ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

error: Content is protected !!