KRIMINAL

Kakak Beradik di Boltim Diperkosa Tiga Pria Sejak 2022-2023

Kakak beradik di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara menjadi korban pemerkosaan tiga pria sejak 2022 lalu. Korban berusia masing-masing 11 tahun dan 10 tahun.

Adapun tiga pelaku berinisial MM (49), JB (57), dan AB (26). Para pelaku melancarkan aksinya sejak 2022 hingga 2023 di Kecamatan Mooat, Bolaang Mongondow Timur. Sementara pelaku berhasil di amankan pada Sabtu 6 Juli 2024.

Kasi Humas Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Ipda Reynold Wowor menjelaskan, MM dan JB melancarkan aksinya sejak 2022, sementara pelaku AB pada 2023. Pelaku MM merupakan paman korban, sedangkan JB dan AB adalah ayah dan anak.

“Perbuatan kedua pelaku yaitu lelaki MM dan lelaki JB terhadap korban (kakak beradik) sejak tahun 2022 sedangkan perbuatan pelaku AB sejak tahun 2023,” jelas Reynold.

MM merupakan pelaku yang pertama melakukan pemerkosaan terhadap kakak beradik itu. Kemudian, pelaku MM menceritakan hal itu kepada JB sehingga ikut memperkosa korban. Sedangkan pelaku AB hanya memperkosa salah satu korban.

“Pelaku MM yang masih merupakan kerabat kedua korban juga melakukan persetubuhan dengan adik korban, sedangkan pelaku JB dan AB yang adalah ayah dan anak. (AB) Hanya melakukan perbuatan tersebut kepada satu korban,” ujarnya.

Usai melancarkan aksinya, para pelaku mencancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu. Apalagi pelaku MM memiliki hubungan keluarga dengan korban.

BACA JUGA : Anggota DPRD Lampung Tengah Ditangkap usai Tembak Warga

Atas perbuatannya, tiga pelaku diamankan di Polres Bolaang Mongondow Timur untuk proses lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

“Pidana penjara paling lama 15 Tahun, Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” paparnya.

error: Content is protected !!