KRIMINAL

Pria di Aceh Utara Ditangkap Usai Begal Payudara Mahasiswi

Polisi tangkap seorang pria di Aceh Utara, Aceh berinisial IP (34) usai melakukan begal payudara terhadap seorang mahasiswi berinisial Z (19). Pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang lari pagi.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Merdeka Barat, depan Ruko Lamuri, Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Sabtu (29/6) pagi sekira pukul 07.42 WIB.

Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya menjelaskan, awalnya pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor dari arah belakang. Tiba-tiba, pelaku meremas payudara korban.

Kemudian, korban berteriak minta tolong sehingga pelaku panik dan melarikan diri. Atas peristiwa itu, korban langsung membuat laporan ke polisi. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengecek CCTV di sekitar lokasi. Alhasil, pelaku langsung diamankan di rumahnya sekira pukul 16.00 WIB.

Yudha menyebut pelaku sempat berkilah namun setelah disodorkan barang bukti akhirnya pelaku mengakui telah melakukan pencabulan itu. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa motor serta baju yang dipakai oleh pelaku.

BACA JUGA : Modus Razia Narkoba, Polisi Palsu di Makassar Curi HP Pemotor

Atas perbuatannya yang begal payudara tersebut, pelaku IP dijerat pasal 46 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ia terancam hukuman penjara paling lama 45 bulan.

“Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan pasal yang dikenakan adalah pasal 46 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelas Yudha.

“Kasus ini mengingatkan pentingnya kesadaran dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Terutama perlindungan terhadap perempuan dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual di ruang publik,” lanjutnya.

error: Content is protected !!