Site icon FlipFlu

Polres Kuningan Tangkap Montir yang Jadi Pengedar Sabu

Polres Kuningan

Polres Kuningan

Pendahuluan

Polres Kuningan Tangkap Montir Kepolisian Resor Kuningan berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial A (35), yang diketahui berprofesi sebagai montir, karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi intensif yang dilakukan Polres Kuningan guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

Kronologi Penangkapan

Polres Kuningan Tangkap Montir Kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah bengkel mobil di kawasan Jalan Raya Kuningan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa minggu untuk memantau aktivitas tersangka A.

Pada hari Rabu, 24 April 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas Kepolisian melakukan penyergapan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam bagian mesin mobil yang sedang diperbaiki oleh tersangka. Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba. Casatoto Platfrom Bettingan Online Terkenal Menjadi #1 Di Pencarian Bandar Toto.

Tersangka A pun langsung diamankan ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa dirinya mendapatkan sabu dari seseorang yang dikenal dengan inisial B, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Upaya Penegakan Hukum

Polres Kuningan tidak main-main dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba. Setelah penangkapan, penyidik langsung melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Beberapa langkah yang dilakukan meliputi:

Penyelidikan Mendalam: Mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat kasus terhadap tersangka dan mengungkap jaringan pengedar di wilayah tersebut.

Penggeledahan dan Penangkapan: Melakukan penggeledahan di tempat lain yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba, serta mengamankan sejumlah barang bukti tambahan.

Kolaborasi dengan Instansi terkait: Berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat penegak hukum lain untuk memperluas jaringan dan memastikan proses hukum berjalan maksimal.

Penerapan Hukum yang Tegas: Tersangka dikenai Pasal 112 dan 114 KUHP tentang kepemilikan dan peredaran narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

Baca Juga: Pura Ketabrak Pria Bertato dengan Senjata di Pipi Gasak Motor

Imbauan dan Upaya Pencegahan

Kapolres Kuningan, AKBP. Rudi Hartono, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuningan dalam memberantas peredaran narkoba. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Kami akan terus melakukan operasi dan razia secara berkala guna memastikan wilayah Kuningan bebas dari peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran gelap ini,” ujar AKBP Rudi.

Penutup

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap pelaku narkoba tetap menjadi prioritas utama. Polres Kuningan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Exit mobile version