Site icon FlipFlu

Sepasang Suami Istri Asal Kabupaten Pasuruan Ditangkap

Sepasang

Sepasang

Pendahuluan

Sepasang Suami Istri Dalam operasi yang berlangsung pada hari Jumat lalu, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan. Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus narkoba di wilayah tersebut dan menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba.

Kronologi Penangkapan

Sepasang Suami Istri Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang terletak di desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, sekitar pukul 14.00 WIB.  Tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan berdasarkan hasil penyelidikan selama beberapa minggu terakhir.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan narkoba, termasuk beberapa paket sabu yang disembunyikan di dalam kamar tidur dan di tempat tersembunyi lainnya. Selain itu, petugas juga mengamankan alat hisap sabu dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba. Casatoto Platfrom Bettingan Online Terkenal Menjadi #1 Di Pencarian Bandar Toto.

Profil Tersangka

A dan B dikenal sebagai warga lokal yang sudah cukup lama tinggal di wilayah tersebut. Mereka memiliki pekerjaan sebagai petani dan ibu rumah tangga. Masyarakat sekitar menyatakan kejutan atas penangkapan ini, karena selama ini keduanya dikenal sebagai keluarga yang baik dan rajin.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui bahwa mereka terlibat dalam peredaran sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari jaringan yang berasal dari luar daerah dan mengedarkannya di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Tindakan Hukum

Saat ini, pasangan suami istri tersebut telah ditahan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman berat bagi pelaku pengedaran dan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Pasuruan, AKBP Ridwan Setiawan, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerjasama yang solid antara aparat kepolisian dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan dan akan terus melakukan operasi serupa secara rutin.

Baca Juga: Polres Kuningan Tangkap Montir yang Jadi Pengedar Sabu

Dampak dan Upaya Pencegahan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa narkoba tidak mengenal batas usia maupun latar belakang sosial. Selain penindakan hukum, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga lingkungan dari pengaruh narkoba. Melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat merupakan langkah penting dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan masa depan bangsa.

Penutup

Penangkapan sepasang suami istri asal Kabupaten Pasuruan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkoba. Diharapkan, dengan langkah-langkah penindakan tegas dan kerjasama semua pihak, peredaran narkoba di wilayah ini dapat diminimalisir dan masyarakat dapat hidup dalam suasana yang aman, sehat, dan produktif.

Exit mobile version