Pendahuluan
Jadi Tersangka KDRT Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kota Surabaya. Seorang karyawan bank berinisial A (28 tahun) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian setelah terlibat dalam kasus kekerasan terhadap istrinya sendiri. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pekerja profesional yang seharusnya menjadi teladan.
Kronologi Kejadian
Jadi Tersangka KDRT Menurut keterangan polisi, insiden kekerasan terjadi pada tanggal 20 April 2024 di kediaman tersangka di kawasan Surabaya Barat. Istri tersangka melaporkan bahwa A menganiaya dirinya secara verbal dan fisik setelah terjadi percekcokan. Penganiayaan tersebut berlangsung selama beberapa menit, menyebabkan korban mengalami luka memar dan trauma psikologis.
Pelapor, yang berinisial B (27 tahun), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi setempat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menetapkan A sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kronologi Kasus
Menurut laporan polisi, kejadian bermula pada hari Minggu lalu di kediaman tersangka di Surabaya. B mengaku mengalami kekerasan fisik dan verbal dari suaminya setelah terjadi percekcokan yang dipicu masalah ekonomi dan komunikasi. Dalam kejadian tersebut, B mengalami luka di bagian wajah dan memar di beberapa bagian tubuhnya. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi. Setelah proses penyidikan, A akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Totoraja adalah platform bandar togel online terpercaya yang menawarkan pengalaman bermain Toto Macau dan pasaran togel lainnya secara aman, nyaman, dan menguntungkan.
Tersangka dan Profil Singkat
A adalah karyawan bank swasta ternama di Surabaya yang dikenal ramah dan profesional. Ia sudah bekerja selama lima tahun di institusi tersebut. Namun, sifat temperamental dan tekanan pekerjaan diduga menjadi faktor pemicu terjadinya kekerasan terhadap istri.
Ancaman Hukuman
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, khususnya Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pelaku kekerasan terhadap pasangan dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda. Polisi menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan tersangka akan menjalani proses persidangan.
Dampak Sosial dan Pendidikan Masyarakat
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat, terutama terkait pentingnya pendidikan tentang kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan terhadap korban. Banyak kalangan mendesak agar aparat penegak hukum tegas menindak pelaku KDRT dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
Selain itu, berbagai organisasi kemasyarakatan dan lembaga advokasi perempuan juga mengingatkan pentingnya pencegahan sejak dini dan penyuluhan agar kekerasan dalam rumah tangga tidak terus berulang.
Baca Juga: Dendam Berujung Penembakan Airsoftgun, Dua Pemuda
Upaya Pemulihan dan Pendampingan
Pihak keluarga dan lembaga sosial di Surabaya turut berperan dalam memberikan pendampingan kepada korban. Terapi psikologis dan pendampingan hukum diharapkan mampu membantu korban pulih dari trauma dan memastikan proses hukum berjalan adil.
Penutup
Kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya merupakan masalah pribadi, tetapi juga menjadi isu sosial yang harus mendapat perhatian serius dari seluruh lapisan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas dan edukasi tentang kekerasan rumah tangga diharapkan mampu menekan angka kejadian serupa di masa mendatang.