FlipFlu

Portal Berita Viral Indonesia Terupdate Hari Ini

KRIMINAL

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Spesialis Masjid dan Mushola

Pendahuluan

Polisi Ringkus Kepolisian Resor Gresik berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dikenal sebagai spesialis pencurian di masjid dan mushola. Penangkapan ini dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terhadap sejumlah laporan warga dan korban yang menjadi target aksi kejahatan pelaku.

Kronologi Penangkapan

Polisi Ringkus Pelaku berinisial AR (30 tahun), warga Gresik, diringkus pada hari Rabu (15/11) di kediamannya di kawasan pusat kota Gresik. Penangkapan ini bermula dari laporan warga dan pengembangan informasi dari saksi mata yang mengamati aktivitas mencurigakan di sekitar masjid dan mushola saat waktu sholat maupun acara keagamaan berlangsung.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sering beraksi di area masjid dan mushola di beberapa wilayah Gresik, terutama saat kendaraan parkir dalam kondisi tidak terkunci. Ia memilih target kendaraan roda dua yang mudah dijangkau dan tidak diawasi secara ketat oleh pemiliknya. TOTORAJA menawarkan pengalaman bermain slot online yang menyenangkan, mudah, dan menguntungkan. Dengan fitur Slot Gacor Super Scatter.

Modus Operandi Pelaku

Pelaku yang dikenal sebagai pencuri spesialis tempat ibadah ini memiliki modus operandi yang cukup rapi dan terencana. Ia sering memanfaatkan situasi keramaian dan suasana tenang di masjid maupun mushola untuk melakukan aksinya. Setelah memastikan kendaraan tidak terkunci atau dalam keadaan tidak diawasi, pelaku langsung mencuri dan melarikan diri ke tempat persembunyiannya.

Selain itu, AR juga diketahui memanfaatkan celah keamanan yang minim dan jarang adanya pengawasan dari petugas keamanan maupun jamaah. Ia bahkan sempat mengincar kendaraan yang diparkir di area parkir masjid maupun mushola yang cukup jauh dari jalan utama.

Barang Bukti dan Kerugian Korban

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, kunci palsu, dan alat-alat yang digunakan untuk membuka kunci kendaraan. Korban dari aksi pelaku mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah dan merasa dirugikan secara materi maupun psikis karena kehilangan kendaraan yang selama ini digunakan untuk aktivitas sehari-hari.

Tersangka dan Penegakan Hukum

Pelaku AR saat ini telah ditahan di Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi dari Unit Reskrim Polres Gresik menegaskan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Tampang Suami Bunuh Istri Gegara Cemburu dengan Pria Lain

Upaya Pencegahan dan Imbauan

Kepolisian Gresik mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan saat memarkir kendaraan di area masjid dan mushola. Beberapa langkah pencegahan yang dianjurkan antara lain:

Memarkir kendaraan di tempat yang diawasi atau dekat dengan petugas keamanan.

Tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan terkunci setengah.

Menggunakan kunci tambahan atau perangkat keamanan lainnya.

Melapor ke pihak keamanan atau polisi jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar area ibadah.

Penutup

Kasus pelaku curanmor yang spesialis di tempat ibadah ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga keamanan kendaraan. Kepolisian Gresik tetap berkomitmen untuk memberantas kejahatan di wilayahnya dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

error: Content is protected !!