FlipFlu

Portal Berita Viral Indonesia Terupdate Hari Ini

KRIMINAL

Polresta Bogor Total Bekuk 6 Pencopet, 2 Ditembak Coba Kabur

Pendahuluan

Polresta Bogor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor berhasil mengungkap dan menangkap enam pelaku pencopetan yang selama ini meresahkan warga di wilayah Kota Bogor. Dari keenam pelaku, dua di antaranya harus ditembak karena berusaha kabur saat akan diamankan.

Kronologi Penangkapan

Polresta Bogor Sejumlah anggota Polresta Bogor melakukan operasi rutin di beberapa titik rawan kejahatan di Kota Bogor setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait meningkatnya kasus pencopetan, terutama di area keramaian dan tempat umum. Operasi ini dilakukan sejak dua minggu lalu dan membuahkan hasil positif.

Pada hari Rabu pagi, petugas berhasil meringkus tiga pelaku pencopet di kawasan Jalan Raya Bogor. Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan berlari dan melakukan perlawanan. Petugas pun terpaksa menembak kaki dua pelaku yang nekat kabur agar tidak melarikan diri dari kejaran petugas. Totoraja telah membuktikan dirinya sebagai pusat situs togel dan toto Macau terpercaya dengan hadiah non discount #1. Keamanan, kepercayaan, layanan profesional.

Tak lama kemudian, petugas kembali menangkap tiga pelaku lainnya di daerah pusat perbelanjaan. Mereka diduga sebagai bagian dari jaringan pencopet yang beroperasi di kawasan tersebut.

Profil Pelaku dan Modus Operasi

Kelima pelaku yang berhasil ditangkap berinisial A (25), B (22), C (28), D (24), dan E (27). Mereka berasal dari berbagai daerah di sekitar Bogor dan sekitarnya. Para pelaku biasanya beraksi secara berkelompok dan menggunakan modus operandi yang serupa, yaitu mendekati korban secara tiba-tiba dan mengambil barang berharga seperti dompet, ponsel, dan tas.

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang ditembak bernama F (30), yang mencoba melarikan diri saat akan ditangkap. F diketahui terlibat langsung dalam aksi pencopetan dan dikenal cukup lihai dalam mengincar korban di tempat keramaian.

Penanganan dan Proses Hukum

Para pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenai pasal tindak pidana pencopetan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolresta Bogor, Kombes Pol. Andi Rachman, menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan jajarannya dalam memberantas kejahatan di wilayah kota. Ia juga menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus melakukan operasi serupa demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jalanan. Kami akan terus melakukan patroli dan operasi untuk menekan angka kejahatan di Kota Bogor,” ujar Kombes Andi.

Baca Juga: Motif Suami Pukul Istri Secara Brutal di Kuansing

Pesan untuk Masyarakat

Polresta Bogor mengimbau warga agar selalu berhati-hati dan menjaga barang berharga saat berada di keramaian. Jangan mudah teralihkan dan selalu waspada terhadap orang asing yang mencurigakan. Jika melihat kejadian yang mencurigakan, masyarakat diimbau segera melaporkan ke pihak berwajib.

Penutup

Keberhasilan Polresta Bogor dalam menangkap para pencopet ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kota. Dengan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir dan warga dapat merasa lebih aman dalam beraktivitas.

error: Content is protected !!