Site icon FlipFlu

Residivis Narkoba Jadikan Anak Kandung Sebagai Kurir

Residivis

Residivis

Pendahuluan

Residivis Narkoba Sebuah kasus yang mengejutkan terungkap di wilayah Jakarta Selatan, di mana seorang residivis kasus narkoba berusaha memanfaatkan anak kandungnya sebagai kurir untuk mengedarkan narkotika jenis ganja. Berkat kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat, rencana pengiriman sebesar 44 kilogram ganja berhasil digagalkan sebelum sampai ke tangan para pelaku.

Kronologi Kejadian

Residivis Narkoba Pada awal April 2024, polisi memperoleh informasi adanya rencana penyelundupan narkoba dalam jumlah besar yang akan dilakukan oleh seorang pria berinisial RS (45 tahun). RS diketahui pernah menjalani hukuman penjara atas kasus narkoba sebelumnya dan bebas beberapa tahun lalu. Ia diduga kembali terlibat dalam peredaran gelap narkoba dan memanfaatkan anak kandungnya, berinisial AR (16 tahun), sebagai kurir.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan memantau aktivitas RS yang mencurigakan di sekitar kawasan permukiman. Pada 25 April, petugas mendapatkan informasi bahwa RS akan melakukan pengiriman ganja melalui jalur darat dari daerah pedesaan ke pusat kota. Totoraja menjadi salah satu portal terlengkap dan terpercaya untuk data togel dan slot online hari ini. Dengan menyediakan pengeluaran sgp, paito sgp, hk, Cambodia, serta link situs slot gacor resmi.

Pengungkapan dan Penggagalan

Pada hari yang dijadwalkan, polisi melakukan operasi penggerebekan di rumah RS di kawasan Jakarta Selatan. Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket ganja yang disembunyikan di tempat tersembunyi di dalam rumah. Selain itu, polisi juga menemukan bukti bahwa AR, anak RS, telah menerima tugas untuk mengantarkan narkoba tersebut ke lokasi tertentu.

Aksi penggerebekan ini berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 44 kilogram ganja. AR yang masih berusia 16 tahun kemudian diamankan dan diinterogasi. Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku bahwa ia diminta ayahnya untuk membawa ganja tersebut ke tempat tertentu di pusat kota. Ia mengaku takut dan tidak menyadari sepenuhnya risiko yang akan dihadapi.

Pelaku dan Motif

RS yang berstatus residivis narkoba mengakui bahwa ia kembali terjerumus ke dalam dunia hitam karena tekanan ekonomi dan keputusannya untuk memanfaatkan anaknya sebagai kurir agar tidak diketahui pihak berwajib. Ia beralasan bahwa dengan menjadikan anaknya sebagai kurir, risiko tertangkapnya lebih kecil.

Polisi menegaskan bahwa tindakan RS melanggar hukum dan membahayakan masa depan anaknya. Saat ini, RS dan AR telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. RS dikenai pasal berlapis, termasuk pasal tentang peredaran narkoba dan perlindungan anak.

Baca Juga: Tak Sadar Dibuntuti Polisi, Dua Maling Nekat Gasak Tabung Gas

Upaya Pencegahan dan Sosialisasi

Kasus ini menjadi perhatian serius dari aparat penegak hukum dan masyarakat. Kepolisian mengingatkan orang tua agar tidak memanfaatkan anak sebagai kurir atau pelaku dalam kejahatan narkoba. Selain itu, diimbau kepada masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan terkait narkoba.

Penutup

Kasus residivis narkoba yang memanfaatkan anak kandung sebagai kurir ini menjadi pengingat betapa berbahayanya peredaran narkoba dan dampaknya terhadap generasi muda serta keluarga. Kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Exit mobile version