Polsek Kadungora Tangkap Pelaku Curas yang Rampas Kalung
Pendahuluan
Polsek Kadungora Kepolisian Sektor Kadungora berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku diduga telah melakukan perampasan kalung emas milik seorang ibu rumah tangga di kawasan desa setempat. Keberhasilan ini menambah kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Garut.
Kronologi Kejadian
Polsek Kadungora Insiden perampasan terjadi pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB di depan rumah korban yang berlokasi di Desa Mekarjaya. Menurut keterangan korban, Ibu Sari (45), saat itu ia sedang berjalan menuju pasar sambil membawa tas berisi kebutuhan sehari-hari. Tiba-tiba, dari belakang seorang pria mendekat dan langsung menarik kalung emas yang dipakainya.
“Dia tiba-tiba menarik kalung emas saya dari leher. Saya sempat berteriak dan berusaha mempertahankan barang berharga itu, tapi pelaku terlalu kuat dan akhirnya lari ke arah hutan,” ujar korban sambil berlinang air mata.
Peristiwa ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian setempat. Berbekal laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Kadungora melakukan penyelidikan intensif dan pengumpulan bukti di lokasi kejadian. Totoraja menyediakan link slot gacor yang selalu aktif dan stabil, memastikan pengalaman bermain yang lancar tanpa gangguan.
Upaya Penangkapan dan Pengungkapan
Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang diketahui bernama Ahmad (29), warga desa sekitar. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di daerah Cipanas, Garut, berdasarkan informasi dari masyarakat yang turut membantu dalam pengungkapan kasus.
Kapolsek Kadungora, AKP Budi Santoso, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap saat sedang beristirahat di kediamannya. “Pelaku kami amankan lengkap dengan barang bukti berupa kalung emas milik korban serta pakaian yang digunakan saat kejadian,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain yang terkait dengan aksi kejahatan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perampasan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan mengaku tidak memiliki niat untuk melakukan kekerasan serius.
Tersangka dan Motif
Ahmad mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya tersebut. Ia mengaku nekat merampas kalung emas karena sedang mengalami kesulitan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap. “Saya tidak bermaksud menyakiti, cuma butuh uang cepat, dan saat itu saya melihat korban sendirian,” ungkapnya.
Polisi menegaskan bahwa tindakan ini termasuk tindak pidana berat dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Baca Juga: Sifat Pendiam di Balik Pemuda 22 Tahun yang Jadi Tersangka
Imbauan kepada Masyarakat
Kapolsek Kadungora mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah, terutama di area yang rawan kejahatan. Ia juga mengingatkan pentingnya melapor cepat kepada aparat jika terjadi kejadian serupa agar penanganan dapat dilakukan segera.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum kami agar masyarakat merasa aman dan terlindungi,” tutupnya.
Penutup
Keberhasilan Polsek Kadungora dalam mengungkap dan menangkap pelaku curas ini menjadi contoh nyata sinergi antara polisi dan masyarakat dalam memberantas kejahatan. Diharapkan, kejadian serupa tidak akan terulang lagi dan masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan tenang.