FlipFlu

Portal Berita Viral Indonesia Terupdate Hari Ini

KRIMINAL

Pria Berjenggot Ditangkap Polres Lamongan Gara-gara Curi Ayam Seharga Rp 10 Juta

Pendahuluan

Seorang pria berjenggot berinisial SR (35) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan mencuri ayam bernilai fantastis sebesar Rp 10 juta di sebuah peternakan di Kabupaten Lamongan. Pelaku yang dikenal sebagai pria berjenggot ini diamankan oleh aparat Polres Lamongan setelah adanya laporan dari pemilik peternakan yang merasa kehilangan ayam peliharaannya.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan dari Kapolres Lamongan, AKBP Arif Rahman, peristiwa pencurian ini terjadi pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku masuk ke area peternakan dengan cara memanjat pagar dan menyembunyikan diri di semak-semak sebelum akhirnya mencuri sejumlah ayam berkualitas tinggi yang sedang dipelihara di sana.

Pemilik peternakan yang mengetahui ayamnya hilang kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, termasuk ciri fisik dan pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi pencurian. Totowayang merupakan salah satu agen slot online resmi yang beroperasi secara legal dan terlisensi. Dengan sistem yang transparan dan keamanan data pengguna terjamin.

Penangkapan dan Barang Bukti

Tak berselang lama, polisi melakukan penangkapan terhadap SR di kediamannya di kawasan Lamongan Kota. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah ayam hasil curian yang disembunyikan di dalam rumah pelaku. Selain itu, pelaku juga mengakui perbuatannya dan mengaku mencuri ayam tersebut untuk dijual kembali dengan harapan mendapatkan keuntungan besar.

Barang bukti yang diamankan meliputi ayam hasil curian, alat yang digunakan untuk memanjat pagar, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi kejahatan.

Motif dan Tersangka

Pelaku mengaku bahwa motif utama pencurian ini karena kebutuhan ekonomi mendesak. Ia mengaku ingin menjual ayam tersebut untuk mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka juga mengaku sebelumnya pernah melakukan aksi serupa di tempat lain, namun kali ini ketangkap sebelum sempat menjual ayam hasil curiannya.

Tersangka dan Proses Hukum

Saat ini, MS telah ditahan di Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diancam pidana penjara maksimal lima tahun.

Imbauan Kepolisian dan Masyarakat

Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan, terutama di area perumahan dan peternakan. Mereka juga mengajak warga untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan.

Baca Juga: Tersangka Penculikan Empat Korban di Pondok Aren, Tangerang Selatan

Hukum dan Sanksi

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Kasus ini menjadi perhatian serius dari aparat kepolisian setempat, mengingat kerugian materi yang cukup besar serta dampaknya terhadap peternak lokal.

Upaya Pencegahan

Polres Lamongan mengimbau kepada masyarakat, terutama para peternak dan pemilik usaha, untuk meningkatkan pengamanan di area usaha mereka agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan patroli dan pengawasan di wilayah rawan aksi kejahatan seperti pencurian ayam dan barang berharga lainnya.

Penutup

Kasus pencurian ayam seharga Rp 10 juta ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan saling menjaga. Polisi berkomitmen untuk terus menegakkan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di Lamongan.

error: Content is protected !!