POLITIK

Mahfud Md Dan Prabowo Telah Diberikan Izin Cuti Oleh Presiden

Pada kampanye Pilpres 2024 yang telah dimulai pada Selasa 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Presiden Jokowi beri izin cuti kepada Mahfud Md dan Prabowo Subianto.

Seperti diketahui, Mahfud Md dan Prabowo Subianto merupakan menteri di Kabinet Indonesia Maju yang jadi Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024. Mahfud Md menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Prabowo Subianto menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).

“Presiden (Jokowi), melalui menteri sekretaris negara, telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye kepada Bapak Menkopolhukam Mahfud Md untuk berkampanye pada hari Selasa, tanggal 28 November, dan sejumlah tanggal lainnya. Sesuai permohonan izin cuti kampanye yang telah disampaikan oleh Menkopolhukam,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

“Dan presiden melalui Mensesneg telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye sesuai dengan permohonan Menhan,” lanjutnya.

Aturan Cuti Kampanye

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan cuti bagi menteri, gubernur, bupati, hingga wali kota yang maju pada Pemilu pada Pemilu 2024 mendatang. Aturan yang dibuat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada Selasa 21 November 2023.

“Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti,” bunyi pasal 31 ayat (3) PP 53/2023.

Waktu dan Ketentuan Cuti Kampanye

Pada Pasal 34 A ayat (1), menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang dicalonkan oleh partai politik sebagai peserta pemilu sebagai capres atau cawapres wajib melaksanaan cuti saat:

a. pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
b. pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
c. pengundian nomor urut pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden; dan
d. selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau Cuti sesuai dengan kebutuhan.

Sementara, pada ayat (2) Pasal 34A permohonan izin cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menteri dan pejabat setingkat menteri diajukan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
b. gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Presiden; dan
c. bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

BACA JUGA : Kaesang Sentil Firli Bahuri Setelah Jadi Tersangka Pemerasan

Sedangkan pada ayat (3) Pasal 34A permohonan izin cuti memuat:

a. jadwal dan jangka waktu; dan
b. tempat dan/atau lokasi, pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

error: Content is protected !!