KRIMINAL

Tak Patut Ditiru! Pesepak Bola Naturalisasi Aniaya Warga

Viral seorang pesepak bola Egwuatu Godstime Ueseloka alias OGG aniaya warga bernama Kevin Hartanto (23). Peristiwa ini terjadi di Jalan Taman Paris 1, Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Pelaku kini diamankan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Kejadian ini sempat viral di media sosial karena sempat divideokan oleh warga lain. Pada video terlihat pelaku menampar korban. Namun, alasan penangkapannya bukan karena video viral tersebut. Tetapi berdasarkan laporan korban ke Polres Metro Tangerang Kota tanggal 8 Desember 2023.

“Kami (polisi) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota sudah mengamankan pelaku pada tanggal 19 Desember 2023 setelah proses penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Mulanya, kekerasan ini terjadi pada tanggal 08 Desember 2023 pukul 07.00 WIB saat korban sampai di rumah di TKP, korban langsung memarkiran mobil di depan rumah.

“Setelah beberapa waktu korban melihat pelaku OGG mengeluarkan mobil, tetapi pada saat mobil tersebut mundur untuk keluar, mobil yang digunakan pelaku menyenggol bagian bemper belakang mobil korban dan korban mendengar karena ada suara benturan dan mendatangi suara tersebut,” jelas Zain.

Setelah itu, korban langsung mendatangi dan menegur pelaku mengatakan “PAK MOBILNYA KENA”. Dari dalam mobil, pelaku mencoba menarik korban tetapi tidak bisa. Pesepak bola tersebut pun keluar dari mobil dengan mengucapkan “KAMU KAYANYA GAK SOPAN YA” dan langsung menampar ke bagian kiri kepala korban dua kali.

Akibatnya, korban mengalami luka dan gangguan pendengaran setelah melakukan pemeriksaan ke dokter. Sementara itu, polisi terus mendalami kejadian itu dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

BACA JUGA : Mahfud Md Soal Persiapan Debat Cawapres: Paling Baca Data

Setelah diamankan, kini pelaku ditahan dengan Pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP. Ancaman pidananya penjara 7 (tujuh) tahun.

error: Content is protected !!